Sabtu, 23/11/2024 19:33 WIB

KPK Jebloskan Pentolan Tim 11 Kukar ke Rutan Pomdam Jaya Guntur

Khairudin sendiri bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari lelaki yang mengenakan rompi tahanan KPK itu.

Khairuddin, pentolan tim 11 yang menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan gratifikasi Kutai Kartanegara.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan pentolan Tim 11, Khairudin ke jeruji besi, Jumat (6/2017) sore. Komisaris PT Media Bangun Bersama itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Khairudin sendiri bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari lelaki yang mengenakan rompi tahanan KPK itu. Pun termasuk soal sepak terjang tim 11 yang diduga ikut terlibat dalam praktik rasuah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Informasi yang dihimpun Jurnas.com, tim 11 disebut merupakan kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang. Tim yang kini berisi 10 orang itu diduga merupakan pihak-pihak di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Tim tersebut bahkan menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.

Selain Khairudin, KPK juga memeriksa Rita. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Rita akan ditahan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Rita. Keduanya iduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

KEYWORD :

Rita Widyasari Kutai Kartanegara Khairuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :