Kamis, 26/12/2024 17:10 WIB

KPK Jebloskan Politikus Golkar dan Ketua PT Sulut ke Jeruji Besi

Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora resmi ditahan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono, Minggu (8/10/2017) dini hari. Keduanya ditahan di rumah tahanan terpisah untuk 20 hari pertama.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sudiwardono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Aditya ditahan di rutan KPK.

"Tersangka AAM (Aditya) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SDW (Sudiwardono) di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," terang Febri.

Sudiwardono terpantau keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.47 WIB dengan dikawal petugas KPK. Namun lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik dan dibalut rompi tahanan KPK ini tak berkomentar sedikit pun saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Sudiwardono memilih bergegas memasuki mobil tahanan KPK dengan mulut "terkunci" rapat.

Berbeda dengan Sudiwardono, Aditiya mau memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya jadi tersangka. Mengaku menyuap hakim Sudiwardono, Aditya meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi apa yang menjadi amanah dan kepercayaan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di dapil saya sulut khususnya di Bolaang Raya," ujar Aditya.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎, Marlina Moha Siahaan.

Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.

Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Suap Golkar Aditya Moha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :