Minggu, 24/11/2024 08:27 WIB

OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Politikus Golkar Aditya Moha

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono. Keduanya telah dijebloskan ke balik jeruji besi.

Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora resmi ditahan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono. Keduanya telah dijebloskan ke balik jeruji besi.

Aditya Moha merupakan politikus muda Partai GOlkar yang duduk di Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan. Berdasarkan penelusuran di laman acch.kpk.go.id, tercatat total harta kekayaan Aditya yang dilaporkan pada 30 November 2014 mencapai Rp3.289.530.749. Total harta itu terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak.

Harta tidak bergeraknya terdiri dari sembilan tanah dan satu bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Harta tidak bergerak itu senilai Rp1.585.000.000.

Sementara harta bergeraknya terdiri dari satu motor merk Suzuki Satria dam tiga mobil mewah di antaranya mobil merk Suzuki APV, mobil merk Honda Accord dan mobil merk Honda CR-V. Harta bergerak itu bernilai Rp879.500.000.

Selain itu, Aditya juga tercatat memiliki usaha Radio Suara Monompia senilai Rp200.000.000. Kemudian logam mulia dan harta bergerak lainnya seharga Rp127.000.000. Untuk surat-surat berharga milik Aditya senilai Rp200.000.000.

Aditya juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp898.030.749. Tak hanya harta, Aditya juga ternyata memiliki utang piutang dalam bentuk pinjaman uang sebanyak Rp600.000.000.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎, Marlina Moha Siahaan.

Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.

Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :