Marlen Sitompul | Minggu, 08/10/2017 12:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono bersama politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha ke balik jeruji besi. Kedua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Berdasarkan penelusuran di laman acch.kpk.go.id, Sudiwardono ternyata tidak pernah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke
KPK. Dalam laman LHKPN
KPK tidak ditemukan laporan harta kekayaan Sudiwardono.
Padahal sebelum menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwarno tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Sebagaimana diatur undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme semua pejabat negara tanpa terkecuali anggota pejabat lembaga penegak hukum wajib melaporkan LHKPN.
Selain itu, pelaporan LHKPN juga diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor: KEP. 07/
KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman laporan LHKPN.
Diketahui,
KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.
Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.
Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
KEYWORD :
KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha