Marlen Sitompul | Minggu, 08/10/2017 16:16 WIB
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono untuk tidak menahan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diduga akan dikeluarkan Sudiwardono setelah menerima suap dari kader partai pimpinan Setya Novanto (Setnov) itu.
"Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa (Marlina Moha Siahaan) tidak ditahan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/10).
Febri mengatakan, surat tersebut telah dikeluarkan sejak pertengahan Agustus 2017 silam, atau setelah pemberian suap pertama. Aditya diduga menyuap Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan.
"Diduga suap terhadap SDW (Sudiwardono) ditujukan untuk dua kepentingan, yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk mempengaruhi putusan banding," katanya.
Marlina Moha Siahaan sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Dia yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bolaang Mangondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 terbukti bersalah dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulut, tahun 2010.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap total suap yang dijanjikan Aditya kepada Sudiwardono sebesar SGD100 ribu. SGD20 ribu agar Sudiwardono mengeluarkan keputusan untuk tidak menahan ibunya, sedangkan SGD80 ribu untuk memengaruhi putusan banding.
"Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," terangnya.
Diketahui,
KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.
Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.
Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
KEYWORD :
KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha