| Senin, 09/10/2017 09:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora resmi ditahan
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman Circuit Closed Television (CCTV) dari sebuah hotel di daerah Pacenongan, Jakarta Utara. Penyitaan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan putusan perkara banding terdakwa korupsi Marlina Mona Siahaan di Pengadilan Tinggi Manado.
Kasus dugaan suap itu telah menjerat Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anak Marlina yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Mora. Keduanya sebelumnya diduga melakukan transaksi suap di pintu darurat hotel tersebut. Tak hanya itu, hotel untuk Sudiwardono dan istri juga diduga dipesan oleh Aditya atas nama orang lain.
"Penyidik melakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu, di daerah Pacenongan, Jakarta Pusat," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/10/2017).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan. Bukti itu diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Manado pada Minggu (8/10/2017).
Penggeledahan di Jakarta dilakukan di rumah dinas penyuap Kepala Pengadilan Tinggi Manado, yakni
Aditya Anugrah Moha di Komplek DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara di Manado, dua tim penyidik KPK secara paralel melakukan penggeledahan secara bersamaan di Kantor Pengadilan Tinggi Manado dan Rumah Dinas Sudiwardono. Bukti-bukti yang telah dimiliki itu selanjutnya akan dianalisa dalam proses penyidikan kasus dugaan suap ini.
"Tim Penyidik KPK lakukan penggeledahan di satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado. Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan," tandas Febri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar
Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.
Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.
Marlina sebelumnya divonis lima tahun penjara atas tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. Tak terima atas putusan itu, Marlina kemudian mengajukan banding ke PT Manado.
Dari janji Rp 1 miliar itu, Aditya memberikan kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado. Diduga pemberian uang itu agar Marlina tidak ditahan.
Dikatakan Febri, tim penyidik sudah menemukan surat yang dikeluarkan oleh Sudiwardono agar ibu dari Aditya itu tidak ditahan. Menurut Febri, surat tersebut dikeluarkan pada pertengahan Agustus 2017 lalu.
"Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa (Marlina Moha Siahaan) tidak ditahan," ungkap Febri.
Sementara pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Tim dalam OTT itu juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya. Sementara dugaan suap itu untuk memengaruhi putusan pengadilan di tingkat banding untuk Marlina.
"Diduga suap terhadap SDW ditujukan untuk dua kepentingan, yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk mempengaruhi putusan banding. Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," tandas Febri.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Aditya Anugrah