Sabtu, 23/11/2024 12:18 WIB

KPK Periksa Tersangka Suap Audit PT Jasa Marga

KPK diketahui telah menetapkan Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY). Sigit diagendakan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017‎.

"SGY diagendakan periksa sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2017).

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto. Tak hanya itu, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga.

‪KPK diketahui telah menetapkan Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap  PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.‬

‪Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.

‪Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi. ‬

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

Suap Moge Jasa Marga BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :