Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY). Sigit merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Sigit diperpanjang selama 40 hari. "SGY, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK masa penahanan diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 10 Oktober 2017-18 November 2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).KPK diketahui telah menetapkan Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto. Tak hanya itu, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga.
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Moge Jasa Marga BPK