Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB) berpergian ke luar negeri.
Setia Budi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. KPK juga menetapkan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY) sebagai tersangka kasus tersebut. Sigit yang juga telah dicegah berpergian keluar negeri ini diketahui telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Setia Budi masih melanggang bebas. "STB (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yuhoharto) dan telah dicegah ke luar negeri," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan kedepan sejak 6 September 2017. "Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan kedepan. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan," terang Febri.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui. Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Jasa Marga Setia Budi BPK