Sabtu, 23/11/2024 14:37 WIB

Kata Terpenjara Bupati Kukar, Rutan KPK Dipuji Bagus

Bersamaan dengan Rita, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi.

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (10/10/2017). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"RIW (Rita Widyasari) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Rita dijebloskan ke rutan baru KPK, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK pada Jumat (6/10/2017). Rutan baru KPK itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.‬

Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye menyebut bahwa Rumah Tahanan KPK bagus.‬ ‪"Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus ko," ucap Rita sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta.

Bersamaan dengan Rita, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.‬

‪"Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," tutur Febri.‬

Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan. Yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp 12,97 miliar.‬

‪Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.‬

‪Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.‬ Selain itu, Rita juga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

KEYWORD :

Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :