| Selasa, 10/10/2017 19:35 WIB
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) kepada tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian tersebut dengan memeriksa Ichsan pada Selasa (10/10/2017).
"Penyidik mendalami posisi saksi di perusahaan terkait gratifikasi. Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Saksi dikonfirmasi seberapa jauh mengetahui proses tersebut. Termasuk adanya dugaan pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi kepala daerah," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.
Berdasarkan penelusuran, Citra Gading Asritama menjadi perusahaan kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara. Citra Gading Asritama mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000. Kemudian proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000. Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.
"Secara spesifik tak bisa kami sebutkan. Kami terus mendalami. Karena penyidikan kan baru minggu lalu," tandas Febri.
Ichsan diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dinilai terbukti menyuap pejabat Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Rita diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan dua sangkaan. Yakni diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama
Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu telah dijebloskan ke jeruji besi. Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara
Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.
KEYWORD :
Rita Widyasari Ichsan Suaidi Khairudin