Kapal Bakamla
Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Rabu (11/10). Jenderal TNI AL bintang tiga itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla dengan tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
"Ari Soedewo diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (NH)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ari Soedewo disebut-sebut mempunyai staf ahli Ali Fahmi atau Fahmi Alhabsyi. Dirut PT Viva Kreasi Investindo yang juga kader PDIP itu disebut-sebut mempunya peran penting dalam kasus tersebut. Di antaranya diduga terkait pengkondisiian agar anggaran proyek tersebut disahkan oleh DPR RI dan pengaturan pemenang lelang tender.
Salah satu pesakitan kasus suap ini, mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi menyebut, pembagian jatah fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan satelit monitoring merupakan arahan Ari.
Fee tersebut tak diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Eko diminta Ari membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang jadi tersangka di Puspom TNI dan Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Eko, seluruh kebijakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan satelit monitoring berada di bawah kewenangan Ari. Proses penunjukan dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla, termasuk penunjukkan Bambang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Ari Sudewo sendiri sebelumnya pernah bersaksi dalam perkara ini. Ari pun telah menepis tudingan bahwa dirinya ikut membahas besaran fee dari proyek senilai Rp 222,43 miliar. Ari menyatakan dalam persidangan, bahwa dirinya tak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan anak buahnya itu.
KPK sendiri telah menjerat lima tersangka dalam kasus suap proyek Bakamla ini. Termasuk salah satunya Nofel Hasan.
Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah, dan dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla. Diduga Nofel menerima US$ 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.
Selain Nofel, KPK telah lebih dahulu menjerat sejumlah pihak. Di antaranya yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sekaligus Dirut Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Fahmi menyebut telah menyerahkan uang puluhan miliar untuk sejumlah pihak. Uang itu untuk `mengamankan` agar perusahaannya mendapat proyek di Bakamla. Berkat penyerahan uang itu, perusahaan Fahmi akhirnya mendapat proyek pengadaan satelit monitoring atau pengawasan Bakamla. Selain itu uang juga digelontorkan untuk penggiringan anggaran proyek Bakamla tersebut di Senayan.
KEYWORD :KPK Bakamla Suap Ari Soedewo