Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Keduanya dinilai terbukti memberikan suap kepada auditor BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," ucap Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).Selain hukuman itu, Sugito juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sementara Jarot Budi Prabowo dituntut hukuman denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan.Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta. Pemberian uang dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016. Opini BPK atas Kemendes PDTT TA 2015 adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
"Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes," ungkap Jaksa. jaksa.Dalam rangka memenuhi permintaan itu, Sugito atas sepengetahuan Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN maka pada awal Mei 2017. Sugito kemudian memerintahkan Jarot mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes. Setelah terkumpul, Jarot kemudian menyerahkan ke Ali Sadli.
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Kemendesa BPK Sugito