Rabu, 27/11/2024 09:37 WIB

Sayang Ibu, Tapi Menyesal Kemudian di Tahanan KPK

Tak terima putusan itu, Marlina banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Nah, pada posisi itulah, Aditya ikut campur.

Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Jakarta - Penyesalan selalu terungkap diakhir. Itulah yang disampaikan tersangka suap pengadilan, Aditya Anugerah Moha. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar ini kena tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

"Secara pribadi tentu harus menyatakan, saya menyesal harus terjadi. Tetapi untuk mempejuangkan nama seorang ibu saya fikir mas juga dalam posisi kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik," tutur Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan, kemarin.

Ibunya Aditya bernama Marlina Moha Siahaan adalah mantan Bupati Bolaang Mongoadow. Perempuan ini divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado atas kasus korupsi tindak pidana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.

Tak terima putusan itu, Marlina banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Nah, pada posisi itulah, Aditya ikut campur. Dia ingin mengaruhi putusan itu akan ibunya bisa bebas dengan memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Sudiwardono  sebesar SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar.

Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.

"Bagaimana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan berupaya menolong seorang ibu," tandas Aditya.

Aditya mengaku jika uang yang diberikan itu merupakan miliknya pribadi. "Ya uang saya," tutur dia.

Kasus ini pasti memalukan pengadilan. Suap hukum sudah kerap terjadi di negeri Indonesia. Aditya dan Sudiwardono sudah jadi tersangka dan masuk tahanan KPK. Namun ada dugaan, ada orang-orang pengadilan yang juga terlibat dalam jual beli hukum itu. Sayangnya, kelihatannya Aditya "pasang badan" menutupi siapa lagi orang pengadilan yang kecipratan.

"Nanti, itu sudah konten (materi kasus)," ucap Aditya kepada media sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Aditya hanya terseyum saat kembali disinggung hal tersebut.

Jeratan hukum akan terus berproses.  Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Aditya dan Sudiwardono ditahan di rumah tahanan terpisah untuk 20 hari pertama. Aditya ditahan di rutan KPK. Sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Aditya Anugrah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :