| Jum'at, 13/10/2017 13:42 WIB
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) dicecar pertanyaan oleh wartawan saat berjalan menuju mobil tahan seusai diperiksa di gedung KPK.
Jakarta - Tenaga Ahli Partai NasDem, Azwan terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Jumat (13/10/2017).
Azwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tegal Non-aktif, Siti Masitha Soeparno (SMS). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMS," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Azwan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rama Pratama dan Imam Mahrudi. Kedua pihak asal swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Masitha Soeparno.
Penyidik juga hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung. Amir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal Non-aktif, Siti Masitha Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung. Lembaga antikorupsi juga menetapkan Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka.
Siti dan Amir diduga menerima suap senilai Rp 300 juta dari Cahyo terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta dalam berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening dua rekening Amir.
Penerimaan itu bukan yang pertama. Sebelumnya sudah ada pemberian terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah sehingga totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Di luar pemberian terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD, Masitha dan Amir Mirza diduga menerima suap Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintahan Kota Tegal.
Sehingga total uang yang diduga keduanya sekitar Rp 5,1 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju dalam Pilkada 2018.
Atas perbuatan itu, Siti Mashita dan Amir Mirza yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Cahyo yang diduga sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka itu telah ditahan KPK di rumah tahanan berbeda. Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Partai Nasdem