Sabtu, 23/11/2024 08:24 WIB

Hanura Protes soal Pendaftaran Sipol di KPUD

KPU pusat diminta berkoordinasi dengan KPUD soal syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu terkait dengan ketatnya syarat dokumen di tingkat KPUD.

Ketua DPP Hanura, Sutrisno

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat diminta berkoordinasi dengan KPUD soal syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu terkait dengan ketatnya syarat dokumen di tingkat KPUD.

Ketua DPP Partai Hanura, Sutrisno mengatakan, KPU di tingkat pusat harus bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama hingga waktu pendaftaran partai peserta Pemilu hingga besok terakhir.

"Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Sutrisno, saazt jumpa pers, Jakarta, Minggu (15/10).

Menurutnya, Partai Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Mengenai simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP," katanya.

Saat mendaftarkan anggota di Sipol, kata Sutrisno, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 Juta hanya butuh 1.000 anggota. "Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta," tegasnya.

Padahal dalam Undang-undang, kata Sutrisno jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.

"Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan," katanya.

Di mana bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017:

Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KEYWORD :

Pemilu 2019 KPU Sipol Hanura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :