Minggu, 24/11/2024 02:42 WIB

Kata PKB, e-KTP Hambat Pendaftaran Sipol di KPU

Distribusi e-KTP sebagai salah satu penghambat pendaftaran pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Abdul Kadir Karding, Sekjen PKB.

Jakarta - Distribusi e-KTP sebagai salah satu penghambat pendaftaran pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/10). Menurutnya, tidak semua kader dari partai khususnya PKB telah terdaftar atau memiliki identitas e-KTP.

"Karena itu saya kira KPU harus mencari titik temu, kompromi supaya tidak terlalu saklek. Karena e-KTP ini masih bermasalah. Tidak semua anggota kami memiliki e-KTP," kata Karding.

Selain itu, kata Karding, perubahan daftar anggota dan kader partai akibat adanya pemekaran daerah juga menghambat proses rekapitulasi data. Misalnya, Kalimantan Utara yang baru saja memisahkan diri dari Kalimantam Timur.

Karding menegaskan, sistem pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 ke KPU yang mengharuskan seluruh data dan persyaratan harus dilengkapi sebagai salah satu penghambat dan kendala.

"Kalau sekarang kita harus lengkap persyaratan. Tidak hanya fisik, tetapi dicocokan misalnya antara e-KTP dengan KTA itu harus sama antara yang didaftar oleh DPP dengan yang disampaikan oleh daerah," tegasnya.

KEYWORD :

Pemilu 2019 KPU Sipol KPU PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :