Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir, Senin (16/10/2017). Mirwan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Mirwan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR sekaligus Bendum Partai Demokrat ini juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.Penyidik juga memanggil dua pihak swasta yakni Made Oka Masagung dan Iwan Baralah. Keduanya juga diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang.Kemudian Setya Novanto, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
E-KTP Nazaruddin Mirwan Amir