Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap. Diduga mereka menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Terkait kasus ini, Dian diduga menerima uang Rp 60 juta dari Basikun. "KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," ucap Febri Diansyah.Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK