Sabtu, 23/11/2024 10:39 WIB

KPK Tetapkan Politikus PDIP Tersangka Suap Anggaran Pendidikan

Diduga mereka menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan  proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Diduga mereka menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan  proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Terkait kasus ini, Dian diduga menerima uang Rp 60 juta dari Basikun.

"KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," ucap Febri Diansyah.

Atas dugaan itu, Dian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," ungkap Febri.

Dian merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau. di antaranya yang sudah divonis yakni Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara itu Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.

"Sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA saat ini masih dalam proses persidangan," tandas Febri.

KEYWORD :

Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :