Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Selasa (17/10/2017). Aswad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Aswad untuk mengusut kewenangan dirinya saat menjabat sebagai bupati dalam mengeluarkan izin tambang kepada sejumlah perusahaan. Diduga penyalahgunaan kewenangan Aswad terkait izin tambang itu merugikan keuangan negara senilai Rp2,7 triliun."Kewenangan yang ada apa saja, yang menjadi kewenangan bupati dalam penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini," ungkap Febri, di kantornya, Jakarta.Usai menjalani pemeriksaan, Aswad memilih irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, Aswad tak membantah jika dirinya ditelisik oleh penyidik mengenai kewenangannya dalam menerbitkan izin tambang nikel.Kasus Korupsi Konawe Utara Aswad Sulaiman