| Rabu, 18/10/2017 13:23 WIB
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes.
Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta terkait suap pemberian opini anggaran Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suap itu diterima Rochmadi melalui Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.
Demikian diterungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dikatakan Jaksa, suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Suap itu dimaksudkan agar
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (
WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari
Sugito melalui Jarot secara bertahap. Yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta," kata jaksa KPK Ali Fikri.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari
BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan
Kemendesa di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Diduga uang Rp 240 juta itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini
WTP terhadap LHP atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Tim review
BPK awalnya menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini
WTP ditangguhkan. Pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, kemudian dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi,
Sugito dan salah satu auditor
BPK Choirul Anam.
Anam dalam pertemuan itu menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat
WTP. Akan tetapi Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Uang yang harus diberikan sebesar Rp 250 juta.
"Itu Pak ali dan Rochmadi tolong atensinya," ujar Choirul Anam seperti ditirukan jaksa KPK.
Kemudian,
Sugito menyanggupi permintaan uang tersebut.
Sugito lalu mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja pada awal Mei 2017. Uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Rochmadi saat itu membenarkan permintaan uang tersebut.
Rochmadi saat itu menyarankan agar penyerahan uang tidak melalui Choirul Anam, tetapi langsung melalui Ali Sadli. Penyerahan uang selanjutnya secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo kepada Ali Sadli.
Merespon dakwaan jaksa, Rochmadi dan tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. "Kami sepakat akan mengajukan eksepsi," kata Rochmadi.
KEYWORD :
Kemendesa BPK Sugito WTP