Minggu, 22/12/2024 13:06 WIB

Auditor BPK Rochmadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Gratifikasi itu diterima Rochmadi secara bertahap dari sejumlah pihak dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015.

"Terdakwa menerima gratifikasi yakni menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.500.000.000, yang bertentangan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Rochmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan. Rochmadi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang," ujar jaksa Takdir.

Menurut jaksa, uang Rp 3,5 miliar tersebut harus dianggap sebagai suap. Atas dugaan itu, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut penerimaan gratifikasi Rochmadi dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015:

1. Pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta

2. Pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta.

3. Pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta

4. Pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar.

5. Pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan Rp 190 juta.

6. Pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta.

"Sehingga keseluruhan berjumlah Rp 3.500.000.000 atau sekitar jumlah tersebut," tandas Jaksa Takdir.

Selain Gratifikasi, Rochmadi juga didakwa menerima suap Rp240 juta. Suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo itu diterima Rochmadi melalui Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Terkait sangkaan suap itu, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a  atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Anggaran BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :