Sabtu, 23/11/2024 15:48 WIB

Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000

Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK Ali Sadli didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000. Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK itu juga didakwa menerima gratifikasi 80.000 dolar Amerika Serikat.

"Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017. Ali Saldi menerima gratifikasi itu dari sejumlah pihak. Di antaranya, Apriyadi Malik senilai Rp 1.000.000.000; Antonius Hengki Nursalim senilai Rp 1.500.000.000; dan Ending Fuad Hamidy sebesar USD 80.000.

Berikut Rincian penerimaan gratifikasi yang diterima Sadli adalah:

  1. Mei 2015, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 3,85 miliar yang bersumber antara lain dari APriyadi Malik sebesar  Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp 1,5 miliar.
  2. September 2015, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 879 juta.
  3. April-Mei 2016, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 494 juta.
  4. Juni 2016-April 2017, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 383,36 juta.
  5. Juni 2016-Mei 2017, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 416,976 juta.
  6. Juli-Oktober 2016, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 481,5 juta.
  7. September 2016, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 990 juta.
  8. Pada 2016, Ali Sadli menerima gratifkasi secara bertahap yang totalnya Rp 700 juta melalui auditor BPK Choirul Anam.
  9. Februari 2017, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 240 juta.
  10. April 2017, Ali Saldi menerima gratifikasi sebesar 80 ribu dolar AS dari Endang Fuad Hamidy.
  11. April 2017, Ali Saldi menerima gratifikasi seluruhnya Rp 1,3 miliar.
  12. April 2017, Ali Saldi menerima seluruhnya Rp 700 juta.
  13. Mei 2017, Ali Saldi menerima gratifikasi seluruhnya sebesar Rp 85 juta

"Sejak menerima uang seluruhnya terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari," tegas jaksa.

Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Sebagai Plt kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ali Sadli mempunya wilayah kerja atau entitas audit di Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sementara entitas Audit Sub Auditoriat III B.2 terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa Daerah Teritnggal dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Bahwa selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi," tandas Jaksa.

Atas sangkaan itu, Ali Saldi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

KEYWORD :

Suap Anggaran BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :