Sabtu, 23/11/2024 18:56 WIB

Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi Mini Cooper

Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017.

Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK Ali Sadli didakwa menerima mobil Mini Cooper. Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK itu menerima mobil tersebut dari Tommy Adrian.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Ali Sadli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2017). Menurut jaksa mobil itu diterima Ali Saldi sekitar bulan Febuari 2017.

"Terdakwa menerima barang berupa 1 unit mobil merek Mini Ciiper Tipe S F 57 Cabrio A/T warna merah tahun pembuatan 2016 Nomor Rangka: WMWWG 720663C10574, Nomer Mesin: F503H297 dengan menggunakan nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian," ungkap jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri.

Sayangnya tak dirinci terkait apa pemberian mobil tersebut. Diduga pemberian tersebut terkait kewenangan Ali Saldi selaku Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017. Ali Saldi menerima gratifikasi itu dari sejumlah pihak. Di antaranya, Apriyadi Malik senilai Rp 1.000.000.000; Antonius Hengki Nursalim senilai Rp 1.500.000.000; dan Ending Fuad Hamidy sebesar USD 80.000.

"Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat," ujar jaksa.

Atas sangkaan itu, Ali Saldi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Sebagai Plt kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ali Sadli mempunya wilayah kerja atau entitas audit di Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif. Sementara entitas Audit Sub Auditoriat III B.2 terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa Daerah Teritnggal dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Bahwa selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi," tandas Jaksa.

KEYWORD :

Suap Anggaran BPK Ali Sadli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :