Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Selasa (18/10).
Hasilnya, KPU menetapkan sebanyak 14 partai nasional yang dinyatakan lengkap dan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Sementara, sebanyak 13 partai tidak melengkapi data dokumen sebagai syarat peserta Pemilu 2019.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, 13 partai yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi dokumen tersebut, tidak memiliki kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2019. "Pasti tidak lengkap (dokumennya) kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/10).2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sementara 13 partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU adalah:
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik. KEYWORD :
Pemilu 2019 KPU Bawaslu Pilpres 2019