Sabtu, 23/11/2024 13:56 WIB

Eks Bupati Buton Jalani Hukuman Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Suap senilai Rp 1 miliar untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa.

Jakarta - Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul menjadi penghuni baru Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terhitung sejak hari ini, Kamis (19/10/2017), Samsu Umar akan menjalani hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya di Lapas tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Samsu Umar. Hakim menyatakan, Samsu Umar terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Suap senilai Rp 1 miliar untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Kini, perkara yang menjerat Samsu telah berkekuatan hukum tetap. Sebab itu, Samsu Umar hari ini eksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK ke Lapas Sukamiskin. eksekusi terhadap Samsu Umar dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Samsu Umar ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KEYWORD :

Samsu Umar Abdul Suap Pengadilan Buton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :