| Jum'at, 20/10/2017 12:34 WIB
Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto tak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP, Jumat (20/10/2017). Padahal, Novanto sedianya diagendakan bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketidakhadiran Novanto ini diketahui KPK berdasarkan surat yang disampaikan DPR. Pada intinya surat itu memberitahukan bahwa
Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain.
"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan
Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/10/2017).
Dengan alasan tersebut, Novanto meminta Jaksa KPK untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan kali ini."Karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," ujar Febri.
Sementara itu, Jaksa KPK memastikan akan kembali memanggil
Setya Novanto. "Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan," ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butar-butar mengkonfirmasi apakah ada panggilan ulang untuk Novanto. "Ya benar, kami akan jadwalkan ulang," ujar Jaksa Wawan.
Seperti diketahui, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Andi Narogong disebut bersama Ketua DPR
Setya Novanto mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selain Itu, Andi Narogong juga diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.
Novanto sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangka itu digugurkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar. Hakim Cepi menyatakan, penetapan tersangka
Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.
KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto