Minggu, 24/11/2024 06:30 WIB

MPR: Ormas Anti Pancasila, Sikat!

Pimpinan MPR mendukung peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua MPR RI E.E. Mangindaan

Jakarta - Pimpinan MPR mendukung peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua MPR EE Mangindaan mengatakan, pihaknya pasti mendukung penerbitan Perppu tersebut untuk menjaga ideologi Pancasila serta menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

"Kami pasti dukung. (Ormas) yang anti (Pancasila), sikat," tegas Mangindaan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya setuju ormas yang bertentangan dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bineka Tunggal Ika harus ditindak. "Saya juga di MPR kan, jadi apa pun yang bertentangan dengan 4 Pilar, kami pasti tolak," katanya.

Meski demikian, Mangindaan memberikan beberapa catatan terkait Perppu Ormas itu. Misalnya, soal proses pembubaran tanpa melalui pemanggilan. Kemudian menteri terkait bisa membubarkan dan menyatakan suatu ormas anti-Pancasila.

"Kriteria atau petunjuk yang menyatakan bertentangan dengan Pancasila ada tidak? Kan ada di suatu pasal menteri bersangkutan berhak membubarkan. Kriterianya apa? Sebab ini sebelum proses pengadilan kan," katanya.

Menurutnya, pembubaran Ormas lewat pengadilan harus benar-benar diatur. Yurisprudensinya harus ada, kenapa suatu ormas disebut bertentangan dengan Pancasila. "Sehingga ormas bisa membela diri dan sebagainya," tegasnya.

KEYWORD :

Perppu Ormas MPR Ormas Anti Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :