tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nurhadi Putra mengaku pernah menerima uang dari terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang yang diterima Nurhadi sebesar Rp 41 juta.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Pada 2009, Nurhadi diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI."Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima," kata Nurhadi saat bersaksi.Merespon pernyataan Nurhadi, Ketua Majelis Hakim Jhon Butar Butar langsung berseloroh. Hakim juga sempat mengingatkan jabatan Nurhadi sebagai pejabat negara yang dilarang menerima hadiah apalagi berkaitan dengan jabatannya.
"Kebaikan hati dari Hongkong!" ucap hakim Jhon.
Selain uang, Nurhadi juga pernah menerima parsel dari Andi Narogong. Nurhadi mengaku pertama kali menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono. Saat itu, kata Nurhadi, Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN.
E-KTP Andi Narogong