Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullohi
Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh diduga pernah mengintervensi Drajat Wisnu Setyawan terkait proyek pengadaan e-KTP. Saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir Drajat menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP.
Hal itu terungkap saat Drajat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Dalam persidangan terungkap jika Zudan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri, meminta Drajat agar tidak buka suara tentang bagi-bagi uang dalam korupsi proyek itu.Majelis hakim awalnya menanyakan seputar keterangan Drajat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP-nya, Drajat mengungkap bahwa dirinya pernah diminta untuk tidak menyampaikan soal aliran dana ke sejumlah pihak saat diperiksa oleh penyidik KPK.Drajat dalam BAP menjelaskan bahwa Zudan tidak ingin kasus korupsi e-KTP itu merembet ke mana-mana dan menyeret nama lainnya. Bahkan, Drajat diajari Zudan untuk menjawab tidak tahu soal aliran uang saat ditanya oleh penyidik lembaga antikorupsi.E-KTP Zudan Arif