Sabtu, 23/11/2024 11:55 WIB

Soal Berbagi Uang e-KTP, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Diduga Intervensi Saksi ini

Drajat menilai lumrah arahan dari Biro Hukum Kemendagri jika ada pegawai Kemendagri yang dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullohi

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh diduga pernah mengintervensi Drajat Wisnu Setyawan terkait proyek pengadaan e-KTP. Saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir Drajat menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP.

Hal itu terungkap saat Drajat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Dalam persidangan terungkap jika Zudan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri, meminta Drajat agar tidak buka suara tentang bagi-bagi uang dalam korupsi proyek itu.

Majelis hakim awalnya menanyakan seputar keterangan Drajat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP-nya, Drajat mengungkap bahwa dirinya pernah diminta untuk tidak menyampaikan soal aliran dana ke sejumlah pihak saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Drajat dalam BAP menjelaskan bahwa Zudan tidak ingin kasus korupsi e-KTP itu merembet ke mana-mana dan menyeret nama lainnya. Bahkan, Drajat diajari Zudan untuk menjawab tidak tahu soal aliran uang saat ditanya oleh penyidik lembaga antikorupsi.

"Tapi konteksnya umum, maksudnya kalau saya tidak tahu, jawabnya ya tidak tahu," ungkap Drajat saat bersaksi.

Drajat menilai lumrah arahan dari Biro Hukum Kemendagri jika ada pegawai Kemendagri yang dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum. "Biasa kan kami lapor dulu, dan ada beberapa pesan seperti itu," tutur Drajat.

Dalam kesaksiannya, Drajat tak membantah pernah menerima 40.000 dollar Amerika Serikat sekitar tahun 2012 atau 2013. Uang itu di diberikan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP, Sugiharto. Uang itu, kata Drajat telah diserahkan kepada penyidik KPK.

Drajat dalam kesaksiannya juga pernah diminta menyerahkan uang ke rumah salah satu anggota DPR. Akan tetapi Drajat mengklaim tak mengetahui siapa anggota DPR tersebut.

"Kalau boleh menyesal, seharusnya saya enggak mau saat itu. Tapi kondisinya Pak Dirjen dan Pak Sugiharto galak sekali," ujar Drajat.

Lantaran terlibat kasus e-KTP, Drajat mengaku stres dan tertekan. "Saya benar-benar stres menghadapi penyidikan. Saya sangat berat sekali. Keluarga saya sangat terganggu sekali. Kalau tidak kuat doa, kami bisa depresi," tandas Drajat.

KEYWORD :

E-KTP Zudan Arif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :