Setya Novanto (JN)
Jakarta - Setya Novanto dikabarkan menggugat Direktorat Jendral Imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan menyusul kembali dicegahnya Setya Novanto ke luar negeri oleh Imigrasi.
Novanto dalam gugatannya meminta PTUN Jakarta agar Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto dicabut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. Namun demikian, kata Febri, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Pasalnya, permintaan cegah terhadap Setya Novanto itu datang dari lembaga antikorupsi.
"Karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK tentu kita akan koordinasi," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
KPK mengklaim memiliki pengalaman terkait adanya gugatan. Seperti praperadilan atau PTUN. "Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum. Kalau dipanggil pengadilan kita akan hadapi gugatan itu," imbuh dia.
Menurut Febri tak ada yang salah dengan upaya pencegahan Setya Novanto atas permintaan pihaknya. Terlebih setiap pencegahan berpegian keluar negeri yang dilakukan imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu berdasarkan kepada kewenangan KPK dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU nomor 30 tahun 2002.
"Jadi di UU KPK sangat clear sebenarnya KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Jadi imigrasi menjalankan tugas UU sebenarnya jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dnegan pencegahan ke luar negeri," ungkap Febri.
"Karena pencegahan keluar negeri bukan hanya ke Setya Novanto tapi beberapa pihak lain dalam kasus E-KTP dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kita tangani," ditambahkan Febri.
Belum lagi upaya meminta kembali Setya Novanto untuk dicegah ke luar negeri tak bertentangan dengan putusan praperadilan. Dimana diketahui dalam gugatan praperadilan, salah satu permintaan Novanto terkait pencegahan tak dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. "Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," tandas Febri.
Setya Novanto Gugatan Pengadilan