Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR bersama Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Apakah pembentukan Densus Tipikor Polri untuk mengambil alih tugas KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi? Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mencurigai, pembentukan Densus Tipikor Polri tersebut untuk mengambil alih fungsi institusi pimpinan Agus Rahardjo itu. Sebab, kewenangan yang dimiliki Densus Tipikor nantinya akan sama dengan KPK."Densus Tipikor pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ini mirip KPK. Saya menduga pembentukan Densus untuk menggantikan KPK," kata Emerson, Jakarta, Sabtu (21/10).Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR