| Senin, 23/10/2017 18:55 WIB
Jakarta - Konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP khawatir ada partai politik yang mempersulit proses pembahasan dan pencairan anggaran. Kekhawatiran itu merupakam salah satu poin yang termaktub dalam dokumen berisi catatan manajemen risiko dalam pekerjaan proyek e-KTP.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membongkar dan membeberkan dokumen itu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias
Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/10/2017). Jaksa mengkonfirmasi bukti itu kepada saksi mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya.
"Barang bukti surat tertanggal 5 Oktober 2011, dengan tanda tangan Isnu Edhi Wijaya, tentang sepuluh risiko dalam proyek," ungkap jaksa Abdul Basir.
Diungkapkan jaksa Basir, tertulis dalam poin ketiga surat tersebut bahwa risiko yang dimaksud adalah risiko politik. Surat itu ditandatangani oleh Isnu.
Dalam surat itu termaktub jika Konsorsium PNRI khawatir pembahasan dan pencairan anggaran akan dipersulit oleh anggota
DPR RI. Konsorsium PNRI menilai hambatan soal anggaran bisa disebabkan oleh partai politik. Guna mengantisipasi hambatan itu, konsorsium harus membangun komunikasi dengan
DPR secara proaktif.
Isnu saat dikonfirmasi hal itu mengklaim tidak dapat mengingat surat tersebut. "Saya tidak ingat. Mungkin itu surat kami buat buat laporan ke dewan pengawas," ujar Isnu.
Isnu juga membantah tidak pernah melakukan komunikasi dengan anggota
DPR untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP, di
DPR. "Tidak pernah. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang
DPR," tutur Isnu.
Dalam persidangan, Jaksa Baasir sempat menjelaskan bahwa proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2012 merupakan program pemerintah multiyears atau proyek berkelanjutan. Sehingga perlu ada keberlanjutan pembahasan anggaran proyek tersebut untuk tahun berikutnya.
Namun, Isnu mengklaim tidak mengetahui dengan jelas pembahasan anggaran proyek itu. "Saya tidak paham pembahasan anggaran. Tidak pernah bahas itu di konsorsium," kata Isnu.
Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP ini didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi juga diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di
DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Andi selain itu berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
KEYWORD :
E-KTP DPR Andi Narogong