Sabtu, 23/11/2024 14:28 WIB

Tolak Perppu Ormas, PAN Tak Takut Dievaluasi dari Kabinet

PAN tidak takut dengan ancaman evaluasi dari kabinet koalisi pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait penolakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak takut dengan ancaman evaluasi dari kabinet koalisi pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait penolakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, partainya menyerahkan kepada Presiden Jokowi dan partai koalisi untuk mengevaluasi, jika perbedaan pandangan tersebut menjadi acuan dalam Kabinet Kerja.

"Kami tak punya beban, tak punya kekhawatiran yang berlebihan. Silakan Pak Jokowi menilai posisi PAN di kabinet," kata Yandri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10)

Sebab, kata Yandri, keberadaan PAN di pemerintah dengan perbedaan pandangan terkait Perppu No 2 tentang Ormas itu persoalan lain. Sebab, setiap partai memiliki pandangan dan argumentasi yang berbeda dalam setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

"Dalam negara demokrasi berbeda pendapat merupakan hal yang wajar dan tak perlu dipermasalahkan," tegasnya.

Kata Yandri, perbedaan pandangan antara PAN dengan pemerintah dan partai koalisi sudah beberapa kali terjadi. Misalnya, dalam Pilkada DKI beberapa waktu lalu, PAN diajak untuk mendukung Ahok, tapi PAN justru beralih mendukung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

Selain itu, lanjut Yandri, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu juga berbeda pandangan terkait Undang-Undang Pemilu. "Bagi PAN itu biasa karena kami punya dasar argumentasi mengambil keputusan jadi tak ikut-ikutan," tegasnya.

Diketahui, sebanyak tujuh fraksi di DPR menerima Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk segera disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10).

Tujuh fraksi di DPR yang menerima Perppu No 2 tentang Ormas itu, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NasDem, Hanura dan Demokrat.

Sementara, tiga fraksi di DPR yang menolak Perppu tentang Ormas itu untuk disahkan adalah, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :