Tersangka KPK, Miryam Haryani
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subaider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp300 Juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Jaksa Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Miryam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017), malam.Miryam dinilai terbukti bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar alias palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam dinilai dengan sengaja secara berlanjut memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mencabut seluruh keterangan di BAP-nya.Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 84 Ayat (1) KUHP.E-KTP Miryam Haryani