Minggu, 24/11/2024 00:05 WIB

Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Bui

Tersangka KPK, Miryam Haryani

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Dia juga dituntut‎ membayar denda sebesar Rp 300 juta subaider tiga bulan kurungan.

"‎Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp300 Juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama  tiga bulan‎,"  ucap Jaksa Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Miryam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017), malam.

Miryam dinilai terbukti bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar alias palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam dinilai dengan sengaja secara berlanjut memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mencabut seluruh keterangan di BAP-nya.

Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 84 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan. ‎Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Miryam S. Haryani dianggap menghambat proses ‎penegakan hukum terhadap perkara korupsi proyek e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan karena telah memberikan keterangan tidak benar, serta sebagai anggota DPR tidak memberikan keteladanan yang baik.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Kresno.

Miryam Haryani sebelumnya didakwa  memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi pada persidangan ‎perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Keterangan tidak benar Miryam Haryani tersebut dapat menjadikan perbuat‎an berlanjut pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

KEYWORD :

E-KTP Miryam Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :