Sabtu, 23/11/2024 14:31 WIB

PKB Terima Perppu Ormas jadi UU dengan Catatan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Fraksi PKB, Ida Fauziah

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu memiliki pandangan yang sama sebagaimana disampaikan dalam pandangan fraksi di Komisi II DPR. Adalah menerima Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu untuk disahkan menjadi UU.

"Sikap Fraksi PKB sama seperti yang disampaikan di komisi II, tetap menerima Perppu No 2 tahun 2017 untuk disahkan menjadi UU," kata Ida, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Meski demikian, lanjut Ida, setelah Perppu ini diterima, selanjutnya PKB berbicara untuk merevisi Perppu tersebut. Ia menegaskan, bagi PKB ideologi Pancasila sudah final sebagai harga mati.

"Saya kira kita akan kembali mendengar keberatan publik mengenai itu. Kalau bagi PKB pancasila itu final dan harus jadi ideologi dan azas. Harus dijadikan azas ideologi," tegasnya.

KEYWORD :

Perppu Ormas PKB DPR Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :