Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria
Jakarta - Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria mengatakan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik di tanah air."Perppu ini dapat menghancurkan bangsa yang dicintai dan merusak demokrasi yang dibangun selama ini," tegas Riza, saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat Peripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).Riza menegaskan, Perpu tentang Ormas tersebut juga diyakini melanggar aturan hukum dan tidak sesuai dengan UUD 1945. "Perppu kami yakini tidak sesuai UUD 1945, langgar ketentuan dan aturan hukum serta HAM," tegasnya.Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas