Ilustrasi Pancasila
Jakarta - Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Alasannya, tidak pantas tafsir soal Pancasila diberikan tunggal kepada pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria, saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). Menurutnya, Perppu tentang Ormas ini menjadikan tafsir tunggal Pancasila."Tidak ada satu badan pun pantas menilai Pancasila. Tidak pantas tafsir dasar Pancasila diberikan tunggal ke pemerintah," kata Riza.Selain itu, kata Riza, peran yudikatif yang seharusnya menjadi rujukan diambil alih pemerintah. Dimana, soal pembubaran Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 harus melalui pengadilan.Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas