Marlen Sitompul | Selasa, 24/10/2017 17:00 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Paripurna DPR menyetujui Perppu tentang Ormas disetuju setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.
"Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, Selasa (24/10).
Hasil, fraksi yang menyetujui
Perppu Ormas menjadi UU menang. Dengan demikian Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi itu disahkan menjadi UU.
"Dengan mempertimbagkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli.
Setelah mendengarkan pidato dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah, Fadli kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan hasil voting, maka saya menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Perppu ini dapat disetujui menjadi UU," tanya Fadli.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Diketahui, tujuh fraksi yang setuju Perppu tentang Ormas itu disahkan menjadi UU, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas