Sabtu, 23/11/2024 12:00 WIB

Anak dan Istri Tersangka Suap Banding Manado Menolak Diperiksa KPK

Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10/2017), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini.

Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemanggilan anak dan istri dari Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang berstatus tersangka dugaan suap perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Pada pemanggilan yang harusnya Selasa (24/10), namun istri Sudiwardono bernama Tyas Susetyaningsih dan anaknya Arya Senatama menolak hadir."Nanti akan kami jadwal ulang lagi," ucap Febri.

"Keduanya merupakan anak (Arta Senatama) dan istri (Tyas Susetyaningsih) dari tersangka SDW. Keduanya mengirimkan surat tidak mau datang dengan alasan tidak ingin memberikan keterangan saksi untuk SDW

Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono terkait dugaan suap. Suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.

Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10/2017), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini.

Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Marlina Moha Siahaan diketahui telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi APBD.

KEYWORD :

Suap Pengadilan Politisi Golkar Manado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :