Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemanggilan anak dan istri dari Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang berstatus tersangka dugaan suap perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Pada pemanggilan yang harusnya Selasa (24/10), namun istri Sudiwardono bernama Tyas Susetyaningsih dan anaknya Arya Senatama menolak hadir."Nanti akan kami jadwal ulang lagi," ucap Febri."Keduanya merupakan anak (Arta Senatama) dan istri (Tyas Susetyaningsih) dari tersangka SDW. Keduanya mengirimkan surat tidak mau datang dengan alasan tidak ingin memberikan keterangan saksi untuk SDWSebelumnya, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono terkait dugaan suap. Suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono dalam rangka menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.Suap Pengadilan Politisi Golkar Manado