Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar saat menghadiri HUT Fraksi PKB ke 18
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, Pancasila dan UUD 45 selama ini sudah berjalan baik dan lancar. Untuk itu, PKB memberikan catatan terhadap UU Perppu yang memiliki kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi"Sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Fraksi PKB ke-18, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).Kata Cak Imin, revisi terhadap UU tersebut dapat dilakukan dengan inisiatif DPR atau pemerintah. Sehingga, pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi dapat segera diperbaiki.Perppu Ormas PKB Muhaimin Iskandar DPR