| Rabu, 25/10/2017 22:23 WIB
Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan Terdakwa Henry Jacosty Gunawan (HJG) itu dilaporkan oleh sejumlah anggota ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya.
Plt Sekjen GPD
Surabaya, Amiruddin mengungkapkan, ada beberapa point yang dilaporkan oleh pihaknya ke Komisi Yudisial. Pelaporan tersebut ditenggarai terkait ketidaknetralan Hakim Unggul Warso Mukti saat menyidangkan kasus yang menjerat Henry selaku Bos PT Gala Bumi Perkasa.
Beberapa point tersebut di antaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul. Kedua, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, Hakim Unggul dinilai melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.
Terakhir, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiil. Hakim Unggul justru memberikan rambu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.
"Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti," ungkap Amiruddin yang didampingi tim kuasa hukum GPD
Surabaya, A Sitinjak kepada awak media di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Atas laporan tersebut, GPD
Surabaya meminta agar Komisi Yudisial turun gunung ke PN
Surabaya melakukan pemantauan atas dugaan ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan hakim Unggul terhadap terdakwa Henry J Gunawan.
"KY harus segera turunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantaun pada sidang kasus ini, jangan sampai masyarakat, khususnya warga
Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan," tegas Amiruddin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron berjanji bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan. "Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD," ucap Imron usai menerima laporan GPD
Surabaya.
Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Setelah dicek, Caroline menyatakan bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. SHGB itu kabarnya dijual kembali oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu ke pihak lain seharga Rp 10 miliar.
Henry J Gunawan sendiri sebelumnya tekah ditahan Kejari
Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes
Surabaya. Akan tetapi, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan alasan sakit jantung.
KEYWORD :
kasus pengadilan Surabaya