Sabtu, 23/11/2024 09:04 WIB

KPK Periksa Pemilik PT Billy Indonesia

Pemeriksaan kepada Emi bukanlah kami pertama, sebelumnya pada September ‎2016 silam Emi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, Kamis (26/10/2017).‎ Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ‎kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Emi diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).

Pemeriksaan kepada Emi bukanlah kami pertama, sebelumnya pada September ‎2016 silam Emi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam. Bahkan Emi pernah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terkait kasus tersebut.

Selain Emi, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasimon. Penyidik hari ini juga memeriksa Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp Internasional yang bermarkas di Hongkong. Berdasarkan Laporan hasil Analisis yang dikeluarkan PPATK, perusahaan itu pernah mengirim sejumlah uang ke Nur Alam.

Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara telah digeledah penyidik KPK. Nur Alam sendiri telah resmi ditahan KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK Pomdam Jaya Guntur‎ pada Rabu (5/7/2017) .
 
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT AHB. Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.‎

KEYWORD :

Dugaan Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :