Pabrik kembang api di Kosambi meledak (foto: Poskota)
Jakarta – Ledakan di gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak hanya memakan korban orang dewasa. Di antara total 47 korban tewas, diduga terdapat anak-anak berusia 15-17 tahun, yang bekerja di tempat tersebut, lantaran lokasi pabrik berdekatan dengan SMPN 1 Kosambi.
Merespon hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise kecewa kepada perusahaan, yang telah mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk. Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Walaupun, kata Menteri Yohana, UU tersebut tetap mengijinkan anak berusia 13-15 tahun bekerja, akan tetapi tetap harus memperhatikan pekerjaan tersebut tidak sampai mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.
“Bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak, dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak. Saya mengimbau Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan atau pemantauan di perusahaan, untuk melihat apakah telah mempekerjakan anak pada pekerjaan buruk dan membahayakan atau tidak,” ujar Menteri PPPA.
“Jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya.
Diterjang Rudal Rusia, Rumah Sakit Kyiv Batal Direnovasi karena Terindikasi Tender Curang
Pabrik kembang api Kementerian PPPA Perempuan Anak