Sabtu, 23/11/2024 06:40 WIB

Ketum PPP: UU Ormas Selamatkan Indonesia dari Radikalisme

Perrpu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman radikalisma.

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy

Surakarta - Perrpu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman radikalisma.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) dalam acara Pembinaan Penyuluh Agama dan Guru non PNS se-Karesidenan Surakarta bertajuk "Pencegahan Radikalisme Berbasis Agama", di Hotel Diamond Solo, Sabtu (28/10).

Romi mengatakan, secara utuh terkait fenomena radikalisme baik dari segi agama maupun hukum negara. Untuk itu, langkah memperbarui UU Ormas telah tepat.

"Karena UU Ormas yang lama menyulitkan pemerintah untuk membubarkan organisasi mengancam keutuhan NKRI," tegas Romi.

Kata Romi, UU Ormas tersebut menyesuaikan pola dan cara penyebaran paham radikalisme. Dijelaskan, ciri dan sikap paham radikal antara lain intoleran, fanatik, eksklusif (pengajian sembunyi-sembunyi), dan revolusioner (melakukan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

"Dan radikalisme itu ada pada setiap agama. Namun radikalisme dalam Islam itu sendiri ada dua jenis, pertama destruktif dan persuasif," terangnya.

Destruktif dimaksud, menghalalkan segala cara dengan kekerasan sedangkan persuasif dengan menebar wacana seperti ceramah-ceramah hingga ke kampus maupun pertemuan kecil mempengaruhi generasi muda.

Dampak destruktif, lanjutnya, seperti dilakukan ISIS dan Boko Haram. Adapun negara yang telah terdampak cara ini adalah Syiria.

"Dulu zaman Rasullullah SWT namanya adalah Syam, karena ada satu kelompok yang namanya ISIS memaksakan berdirinya kihilafah maka yang terjadi di Syria hari ini adalah kehancuran demi kehancuran," ketusnya.

Sementara yang persuasif, lanjutnya, membangun doktrin bahwa khilafah adalah sebuah hukum yang wajib dengan menyitir surat Al Maidah ayat 41 `Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia termasuk orang-orang yang kafir, karena Indonesia hukumnya berdasarkan Pancasila dan UUD maka hukumnya disbut thogut.

"Kalau wacana ini dibiarkan diteruskan ke kampus-kampus besar kaum intelektualnya yang semula tidak memiliki pemahaman paripurna tentang agama ikut, maka akan terjadi ketegangan wacana, kalau sudah terjadi ketegangan wacana maka akan diikuti dengan ketegangan antara pengikut sehingga terjadi mobilisasi kekerasan. Maka UU Ormas yang baru tersebut telah tepat," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani dalam sambutan pengantar menyampaikan, terimakasih atas kehadiran Romi yang juga Anggota Komisi XI DPR ini menyempatkan waktunya memberikan pemahaman kepada jajarannya terkait upaya melawan radikalisme.

Dikatakan, materi tersebut penting disampaikan utamanya pada para guru dan penyuluh Kemenag yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Disisi lain, Farhani juga menyampaikan apresiasi kepada Romi, yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan para guru dan penyuluh di lingkungan Kemenag melalui fungsinya baik secara kekuatan Fraksi PPP DPR RI maupun sebagai Anggota Komisi XI DPR RI.

"Semoga pelayanan para guru dan penyuluh kepada publik akan semakin berkualitas, dengan semakin meningkatnya tunjangan kesejahteraan," harap Farhani.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :