Sejumlah warga mengamati Gunung Agung yang masih berstatus siaga dari Pos Pemantauan Desa Rendang, Karangasem, Bali.
Bali - Masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Made Mangku Pastika memerpanjang masa keadaan darurat tersebut untuk 14 hari ke depan.
"Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017," ucap Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (29/10/2017).Untuk diketahui, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.Baca juga :
Akhir 2023, Gunung Agung Tutup Seluruh Outlet
Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang masa keadaan darurat ini untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung. Kemudahan akses dalam pengerahan personil, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sekitar 133.457 jiwa pengungsi di 385 titik pengungsian.
Akhir 2023, Gunung Agung Tutup Seluruh Outlet
Gunung Agung Status Darurat