Aksi stop reklamasi Teluk Jakarta
Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tak membantah jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Salah satu yang didalami dalam penyelidikan baru itu adalah indikasi korupsi korporasi.
"Kalau lihat dari intinya memang kita mau belajar pidana korporasinya," ucap Saut di kantornya, Jakarta, Senin (30/10/2017).Sayangnya Saut enggan menyebut dengan terang korporasi yang dimaksud.Namun, Saut tak menampik jika korporasi itu diuntungkan dari dugaan korupsi terkait reklamasi. "Kalau pidana korporasi, kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa karena ininya kan pidana korporasi, kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," ujar Saut.
Penyelidikan terkait pulau G itu ditenggarai berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan atau korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016. Namun, Saefullah enggan mengungkap perusahaan yang sedang diselidiki KPK. Pemilik izin reklamasi pulau G itu diketahui adalah PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk."Reklamasi yang dipulau G itu terkait korporasinya. Korporasi, korporasi korporasi," ungkap dia.Saefullah menjelaskan jika materi yang dipertanyakan tim penyelidik tidak jauh berbeda dengan saat pemeriksaan untuk penyidikan kasus suap. Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut kontribusi tambahan 15 persen."Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya seperti apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melakukan pembahasan sesuai jadwal sekitar delapan kali saya melakukan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal tambahan kontribusi 15 persen," terang dia.Sebelumnya sempat mengemuka mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari kontribui tambahan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Kontribusi tambahan ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, aturan dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi kontribusi tambahan. Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kontribusi tambahan 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Kontribusi tambahan ini rencannya akan diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak usulan yang diajukan Pemprov DKI."Pada akhirnya kita deadlock antara eksekutif dan legislatif soal kontribusi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya seperti apa. Memang kita tidak sepakat antara eksekutif dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi)," terang Saefullah.Saefullah juga mengaku sempat ditelisik penyelidik KPK soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pulau G. Namun Dia enggan merinci mengenai KLHS Pulau G sudah rampung tersebut. "Saya ditanya mengenai proses Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) itu," kata Saefullah. KEYWORD :
Reklamasi Teluk Jakarta DKI Jakarta Sandiaga Uno