Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang telah disahkan tersebut dapat direvisi melalui usulan, baik dari anggota maupun fraksi yang ada di DPR."UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna antara DPR dan pemerinah itu sifatnya sudah final dan mengikat oleh karena itu kalau ada pihak-pihak seperti dari anggota maupun fraksi ada di DPR yang memang menginginkan adanya sebuah revisi sah-sah saja. Apalagi dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangannya," kata Firman, saat dihubungi, Senin (30/10).Politikus Golkar ini menuturkan, bagi anggota dan fraksi di DPR yang akan mengajukan revisi terhadap UU Ormas tersebut, harus menyiapkan naskah akademik, lalu harus diusulkan dalam prolegnas untuk jangka pendek, menengah dan panjang.Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas