Sabtu, 23/11/2024 09:50 WIB

Baleg Persilakan Fraksi di DPR Ajukan Revisi UU Ormas

Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.

Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang telah disahkan tersebut dapat direvisi melalui usulan, baik dari anggota maupun fraksi yang ada di DPR.

"UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna antara DPR dan pemerinah itu sifatnya sudah final dan mengikat oleh karena itu kalau ada pihak-pihak seperti dari anggota maupun fraksi ada di DPR yang memang menginginkan adanya sebuah revisi sah-sah saja. Apalagi dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangannya," kata Firman, saat dihubungi, Senin (30/10).

Politikus Golkar ini menuturkan, bagi anggota dan fraksi di DPR yang akan mengajukan revisi terhadap UU Ormas tersebut, harus menyiapkan naskah akademik, lalu harus diusulkan dalam prolegnas untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

"Jadi pada saat nanti Raker dengan pemerintah tinggal diajukan saja. Bila pemerintah setuju dengan syarat sudah dipenuhi maka UU itu bisa dilakukan revisi," tegas politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, ada tiga fraksi di DPR yang menerima Perppu tentang Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. Adalah, Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat yang setuju UU Ormas disahkan dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi UU tersebut.

Sementara tiga fraksi lainnya menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan PKS. Dan empat fraksi lainnya setuju Perppu disahkan tanpa catatan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Fraksi Hanura.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :