Pengurus BSANK
Guna meningkatkan dan mengembangkan standar nasional keolahragaan yang berkualitas dalam kerangka pembangunan nasional menghadapi tuntutan global, pemerintah kini sudah memiliki BSANK (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan). Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga ini diharap bergerak cepat karena pembentukkanya sendiri bisa dibilang sempat terlambat.
BSANK yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dihuni oleh Sembilan anggota yang dipimpin seorang Ketua. Mereka berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara obyektif.
Anggota BSANK baru dilantik pada oleh Menpora Imam Nahrawi pada 12 November 2015. Artinya, lembaga ini baru hadir setelah 10 tahun setelah UU yang menghedakinya disahkan. Wajar jika Badan ini ditunggu kiprahnya dalam upaya penegakkan peningkatan standar nasional keolahragaan, baik sumber daya, sarana prasarana fisik hingga sarana pendukung olahraga lainnya.
Selain UU SKN, dasar hukum keberadaan BSANK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Anggota BSANK yang diangkat sesuai Surat Keputusan Presiden RI No. 170/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota BSANK. Kesembilan anggota badan ini adalah Dr. HM. Anwar Rahman, M.H, Prof. Hari Amirulloh Rahman, Dr. Sony Teguh Trilaksono, MBA, Prof. Dr. Mulyana, Dr. Lily Gieta Karmel, Edi Purnomo, Agus Mahendra, Linda Darnela dan Hani Hasyim yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Mereka didukung oleh tim teknis kesekretariatan yang mengacu pada Permenpora 81/2016 tentang Tata Kerja Sekretariat BSANK.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BSANK bersifat mandiri dan profesional untuk memenuhi visi terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa. Untuk mewujudkan Visi tersebut, BSANK memiliki beberapa misi.
“Yaitu merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Keolahragaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan Ketertelusuran Pengukuran yang handal untuk mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang Keolahragaan.
Mengembangkan budaya sportifitas , profesionalitas dan kompetensi dalam bidang Keolahragaan. Serta merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional Bidang Keolahragaan untuk mendukung daya saing dan kualitas hidup bangsa,” kata Ketua BSNK, Dr. HM. Anwar Rahman.
Anwar menjelaskan, BSANK memiliki tugas antara lain menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional. Kemudian melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga, melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga; Membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan; Mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan; Mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan
Memantau dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan kepada Menteri.
Dalam menjalankan tugasnya, BSANK memiliki wewenang melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi, Mengajukan usul revisi standar nasional keolahragaan, dan Melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian yang terakhir melakukan pengawasan atas penerapan Standar Nasional Keolahragaan.
KEYWORD :BSANK Inforial