Tol Pasuruan–Probolinggo roboh, di Desa Cukurgondang
Jakarta - Komisi V DPR menyesalkan atas robohnya Konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan–Probolinggo, di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/10).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, mempertanyakan atas insiden robohnya konstruksi bangunan jalan tol yang menewaskan satu orang pekerja."Kami sangat menyesalkan terjadinya musibah ini. Apalagi sampai ada pekerja yang meninggal," kata Sigit, melalui pesan singkatnya, Senin (30/10).Semestinya, kata Sigit, penyedia jasa konstruksi mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Sesuai dengan pasal 52 UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), kata Sigit, Penyedia Jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.Jika tidak, lanjutnya, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Tol Pasuruan Roboh DPR Waskita Karya