Sabtu, 23/11/2024 16:25 WIB

Tol Pasuruan Roboh, DPR Sesalkan Keselamatan Kerja Waskita Karya

Komisi V DPR menyesalkan atas robohnya Konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan–Probolinggo, di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/10).

Tol Pasuruan–Probolinggo roboh, di Desa Cukurgondang

Jakarta - Komisi V DPR menyesalkan atas robohnya Konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan–Probolinggo, di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/10).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, mempertanyakan atas insiden robohnya konstruksi bangunan jalan tol yang menewaskan satu orang pekerja.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya musibah ini. Apalagi sampai ada pekerja yang meninggal," kata Sigit, melalui pesan singkatnya, Senin (30/10).

Semestinya, kata Sigit, penyedia jasa konstruksi mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja.

"Seharusnya penyedia jasa konstruksi sekelas Waskita Karya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya," tegasnya.

Sesuai dengan pasal 52  UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), kata Sigit, Penyedia Jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Jika tidak, lanjutnya, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.

"Semua penyedia jasa konstruksi harus memenuhi semua aspek keselamatan dan keamanan dalam pengerjaan konstruksi guna menghindari kecelakaan kerja," tegasnya.

Kepada pemerintah, Sigit mendesak untuk melakukan pengawasan penerapan sistem keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Jaskon.

"Penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan metode kerja demi terjaminnya aspek keselamatan saat pekerjaan konstruksi maupun setelah pekerjaan konstruksi. Dan pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan penyedia jasa konstruksi," katanya.

KEYWORD :

Tol Pasuruan Roboh DPR Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :